Tweet that you've enrolled in this course
Share to Whatsapp
Post a Facebook message to say you've enrolled in this course
Email someone to say you've enrolled in this course
Peraturan Pangan
IPBx
Enrollment in this course is by invitation only

Deskripsi Mata Kuliah
Membahas penerapan peraturan perun-dangan pangan yang utama (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri/kepala badan, dan pera-turan teknis lainnya yang terkait pangan) yang terkait dengan keamanan dan mutu pangan secara umum, pelabelan pangan (pelabelan umum, informasi nilai gizi, klaim pangan dan halal), serta sistem manajamen keamanan pangan nasional. Matakuliah juga mengenal-kan peran dan output dari Codex Alimentarius Commission dan kaitannya dengan prosedur penetapan peraturan pangan nasional.
Bobot : 2 SKS
Jenjang : S1
Durasi : 14 Minggu
Capaian Pembelajaran
1. Memerinci tujuan dan pentingnya peraturan pangan dalam melindungi konsumen, produsen dan dalam perdagangan nasional dan global.
2. Merangkum peraturan pangan nasional yang relevan dengan rantai produksi dan peredaran pangan yang aman dan bermutu.
3. Menghubungkan peranan lembaga negara (kementerian/ badan/ pemerintah daerah) dalam sistem manajemen keamanan pangan nasional.
4. Menghubungkan peranan Codex Alimentarius Commission (CAC) dalam kaitannya dengan prosedur penetapan peraturan pangan nasional.
5. Menerapkan peraturan pangan yang terkait dengan pelabelan pangan (pelabelan umum, informasi nilai gizi, klaim pangan dan informasi halal)
6. Mengevaluasi permasalahan nyata di masyarakat atau yang berhubungan dengan perdagangan pangan global dalam kaitannya dengan penerapan peraturan pangan."
2. Merangkum peraturan pangan nasional yang relevan dengan rantai produksi dan peredaran pangan yang aman dan bermutu.
3. Menghubungkan peranan lembaga negara (kementerian/ badan/ pemerintah daerah) dalam sistem manajemen keamanan pangan nasional.
4. Menghubungkan peranan Codex Alimentarius Commission (CAC) dalam kaitannya dengan prosedur penetapan peraturan pangan nasional.
5. Menerapkan peraturan pangan yang terkait dengan pelabelan pangan (pelabelan umum, informasi nilai gizi, klaim pangan dan informasi halal)
6. Mengevaluasi permasalahan nyata di masyarakat atau yang berhubungan dengan perdagangan pangan global dalam kaitannya dengan penerapan peraturan pangan."